Undang Undang
Ketenagakerjaan —
Presentation Transcript
·
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Angga
Sanjaya Lingga , Antony Siagian, Jos Petra Manalu, Lidon Sianturi, Togu Muara
Sianturi, Sefrinaldi Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Indonesia, 2011
·
2. Kesejahteraan
Tenaga Kerja
·
3. Sejahtera = Dalam istilah umum : Kata “sejahtera” adalah kondisi
manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan
damain . Dalam istilah ekonomi : Kata “sejahtera“ berhubungan dengan keuntungan
benda. Dalam istilah sosial : Kata “sejahtera“ mengacu pada jangkauan pelayanan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
·
4. PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAAN TENAGA KERJA
·
5. UU No 13 Tahun 2003
Bab 1 Ketentuan Umum : Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31. Bab 2 Landasan
Azaz & Tujuan : Pasal 4 Poin C & D. Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja
& Informasi Ketenagakerjaan : Pasal 8 Poin 1G & 1H. Bab 5 Pelatihan
Kerja : Pasal 9 & Pasal 26 point 1C. Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja : Pasal
35 Poin 3. Bab 9 Hubungan Kerja : Pasal 66 Poin 2C & 2D. Bab 10
Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan . Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal
100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
·
6. Bab 1 : Ketentuan
Umum Pasal 1 Point 17 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya . Pasal 1 point
31 Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
·
7. Bab 2 : Landasan
Azas & Tujuan Pasal 4 Point C & D Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya .
·
8. Bab 4 : Perencanaan
tenanga kerja dan informasi ketenagakerjaan Pasal 8 Point 1G & 1H
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara
lain meliputi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial
tenaga kerja.
·
9. Bab 5 : Pelatihan
kerja Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan,
produktivitas dan kesejahteraan. Pasal 26 Point 1C Penyelenggaraan pemagangan
di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
·
10. Bab 6 : Penempatan
tenaga Kerja Pasal 35 Poin 3 Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja
wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja .
·
11. Bab 9 : Hubungan
Tenaga Kerja Pasal 66 Poin 2C & 2D Penyedia jasa pekerja/buruh untuk
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi harus memenuhi syarat yaitu Perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Perjanjian antara
perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak
sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib
memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
·
12. Bab 10 :
Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Pasal 99 Ayat 1 : Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja . Ayat 2 : Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal
100 Ayat 1 : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Ayat 2 :
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan . Ayat 3 : Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
·
13. PENERAPAN
UNDANG-UNDANG NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAN TENANGA KERJA
·
14. Bab 1 : Ketentuan
Umum S udah diterapkan , dapat terlihat dengan adanya perjuangan serikat buruh
dalam menegakan dan melindungi kepentingan kaum buruh untuk memperbaiki
kesejahteraan.
·
15. Bab 2 : Landasan
Azas & Tujuan Salah satu kegagalan dalam Pembangunan Ketenagakerjaan adalah
kasus Ruyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi .
Ini merupakan contoh ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya.
Meberikan perlindungan kepada tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun
berada.
·
16. Bab 4 :Perencanaan
Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan Berdasarkan kenyataan sekarang ini
penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal . T erbukti dengan rendahnya
angkatan kerja yang terlatih dibeberapa daerah seperti propinsi Sulawesi Barat
yang mengakibatkan jumlah pengangguran yang meningkat tajam. Referensi :
http://www.infoindo.com/20110721192427-read-sulbar-gagal-membuat-perencanaan-tenaga-kerja
·
17. Bab 5 : Pelatihan
Kerja P enerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya
tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri ,
sehingga banyak TKI yang dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI tersebut
tidak memuaskan.
·
18. Bab 6 : Penempatan
Tenaga Kerja B anyak perusahaan yang tidak memperdulikan kesehatan dan
keselamatan mental dan fisik tenaga kerja . Hal ini dapat terlihat dengan
banyaknya pelanggaran batas waktu lembur , dimana hanya dalam peraturannya
dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas)
jam dalam 1 (satu) minggu . Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan
keselamatan tenaga kerja.
·
19. Bab 9 : Hubungan
Kerja Berdasarkan kenyataan sekarang ini penyedia jasa pekerja/buruh tidak
bertanggung jawab atas perlindungan upah dan kesejahteraan tenaga kerja . dan
juga tidak bertanggung jawab untuk menagani perselisihan antara tenaga kerja
dengan perusahaan dimana tempat dia bekerja sebagai contoh head hunter maupun
agency tenaga kerja indonesia (TKI) hanya bertugas menyalurkan tenaga kerja
saja.
·
20. Bab 10 :
Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Berdasarkan kenyataan sekarang ini
banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi jaminan sosial seperti J amsostek
kepada karyawannya dan juga pembangunan koperasi juga belum diterapkan
dibeberapa perusahaan I ndonesia.
·
21. Kesimpulan
·
22. Kesimpulan
Kesejahteraan tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh
suatu organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Setiap
organisati wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan keselamtan fisik
maupun mental dan pengupahan yang layak kepada setiap karyawannya, sehingga
setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya dan memberikan hasil yang
maksimal terhadap organisasi serta dapat mencapai kesejahteraa hidup.
saya mahasiswa dari Sastra Inggris :)
BalasHapusiya sama sama terima kasih ya :)